Tuesday, October 2, 2012

Kontrak Seminar

Sebagaimana lazimnya sebuah mata kuliah, berikut adalah Kontrak Kuliah
Seminar Mahasiswa untuk Semester Gasal 2012_2013


KONTRAK KULIAH
SEMESTER GASAL 2012/2013
PROGRAM STUDI S1 PETERNAKAN
JURUSAN PETERNAKAN

Mata Kuliah
:
SEMINAR (IPO488P)
Jumlah SKS
:
2 (0-2)
Silabus
:
Mempelajari pertemuan ilmiah melalui peran sebagai penyaji makalah, moderator, notulis, pembahas, dan peserta seminar
Tujuan
Instruksional
Umum
:
Memberikan wawasan, pemahaman, dan pengalaman seminar kepada mahasiswa
Tujuan Instruksional Khusus

Melatih mahasiswa agar:
1.     Mengerti dan memahami berbagai macam pertemuan ilmiah
2.     Mampu melakukan berbagai peran dalam penyelenggaraan seminar
3.     Mampu menyajikan suatu materi ilmiah dan melakukan diskusi materi tersebut di dalam suatu forum
4.     Mampu mempersiapkan suatu tulisan ilmiah (makalah) yang akan disajikan di dalam suatu forum
Tim Pengampu
:
1.     Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D. (Ketua)


2.     Setya Budi M. Abduh, S.Pt., M.Sc. (Sekretaris)


3.     Dr. Ir. Eny Fuskah, M.Si. (Anggota)


4.     Istna Mangisah, S.Pt., M.P. (Anggota)


5.     Ir. Priyo Sambodho, M.Si. (Anggota)


6.     Ir. Mulyono, M.Si. (Anggota)


PERATURAN UMUM SEMINAR AKADEMIK MAHASISWA


1.      Pendaftaran Seminar
Pendaftaran seminar dimulai saat pengumuman sampai dengan tanggal 12 Oktober 2012 pukul 11.00 WIB.
Persyaratan pendaftaran:
a.       Foto copy KRS semester berjalan
b.      Foto copy form penunjukan dosen pembimbing
c.       Draf makalah seminar yang sudah disetujui dosen pembimbing 1 (satu) eksemplar.

2.      Hari dan Tempat Pelaksanaan Seminar
a.       Tempat : Aula
b.      Waktu
-      Peternakan Kelas A (59 Orang)

SENIN
SENIN
Sessi
Waktu
Sessi
Waktu
1
08.00 - 09.00
3
10.00 – 11.00
2
09.00 - 10.00
4
11.00 – 12.00

-      Peternakan Kelas B (47 Orang)

SELASA
SELASA
Sessi
Waktu
Sessi
Waktu
1
08.00 - 09.00
3
10.00 – 11.00
2
09.00 - 10.00
4
11.00 – 12.00

-      Peternakan Kelas C (15 Orang)

RABU
RABU
Sessi
Waktu
Sessi
Waktu
1
08.00 – 09.00
5
13.00 – 14.00
2
09.00 – 10.00
6
14.00 – 15.00
3
10.00 – 11.00
7
15.00 – 16.00
4
11.00 – 12.00



-      Peternakan Kelas D, Reguler II dan Nutrisi (73 Orang)

KAMIS
KAMIS
Sessi
Waktu
Sessi
Waktu
1
08.00 - 09.00
3
10.00 – 11.00
2
09.00 - 10.00
4
11.00 – 12.00

3.      Materi Seminar
Materi seminar yang disajikan dapat berupa:
a.       Proposal yang dipersiapkan untuk penyusunan skripsi, apabila penelitian belum dilaksanakan sampai pelaksanaan seminar
b.      Sebagian atau keseluruhan hasil penelitian dari skripsi yang belum diuji
c.       Telaah pustaka

4.      Format Makalah Seminar
(1) Usulan Penelitian
a.       Sampul (Halaman Judul)
b.      Lembar Pengesahan
c.       Abstrak
d.      Pendahuluan (latar belakang, tujuan, manfaat)
e.       Tinjauan Pustaka
f.       Materi dan Metode
g.      Daftar Pustaka
(2) Hasil Penelitian
a.       Sampul (Halaman Judul)
b.      Lembar Pengesahan
c.       Abstrak
d.      Pendahuluan (latar belakang, tujuan, manfaat, dan tinjauan pustaka menjadi poin-poin dalam pendahuluan)
e.       Materi dan Metode
f.       Hasil dan Pembahasan
g.      Kesimpulan dan Saran
h.      Daftar Pustaka
(3) Telaah Pustaka
a.  Sampul (Halaman Judul)
b.  Lembar Pengesahan
c.  Abstrak
d.  Pendahuluan
e.  Isi (pokok permasalahan yang menjadi telaah pustaka)
f.   Penutup
g.  Daftar Pustaka
Makalah tersebut diketik maksimum 10 halaman pada kertas berukuran A4 (21 x 29,7 cm) dengan jarak 1,5 spasi.  Sistematika penulisan serta tata cara pengetikan mengikuti pedoman penulisan karya ilmiah yang berlaku di Fakultas Peternakan Universitas Diponegoro.

5.      Penyerahan Makalah
Makalah seminar yang telah siap untuk dipresentasikan (telah disetujui dosen pembimbing) harus mendapat persetujuan dari panitia seminar dan diserahkan kepada panitia seminar seminggu (7 hari) sebelum pelaksanaan seminar.  Jumlah makalah yang diserahkan sebanyak 4 eksemplar (untuk dosen pembimbing, dosen penguji, mahasiswa sebagai pembahas utama dan panitia).  Pembagian/distribusi makalah seminar dilakukan oleh mahasiswa pemrasaran.  Selain itu, mahasiswa pemrasaran diwajibkan membuat ringkasan makalah seminar dan digandakan sejumlah peserta seminar  untuk dibagikan kepada peserta seminar pada saat pelaksanaan seminar.

6.      Pembatalan Pelaksanaan Seminar
Pemrasaran menjadi gagal mempresentasikan makalah seminar pada waktu yang telah dijadwalkan apabila:
-      Pemrasaran tidak menyerahkan makalah seminar kepada panitia seminggu sebelum pelaksanaan seminar yang telah dijadwalkan.
-      Pembimbing dan/atau penguji seminar tidak hadir pada saat seminar akan dimulai.
-      Peserta seminar yang hadir kurang dari 50% + 1 dari jumlah peserta seminar.
Untuk itu, calon pemrasaran wajib:
-      Mengingatkan dosen pembimbing dan penguji untuk menghadiri seminar, sehari sebelum pelaksanaan seminar (Keterlambatan Pembimbing dan Penguji dalam kegiatan seminar maksimum 10 Menit)
-      Membuat dan menempel publikasi pelaksanaan seminar di papan-papan pengumuman seminggu sebelum hari pelaksanaan seminar.

7.      Alokasi Waktu
Waktu untuk presentasi setiap makalah adalah 55 menit, dengan alokasi waktu sebagai berikut:
-  Pemrasaran (penyaji makalah)   : 10 menit
-  Pembahas khusus (mahasiswa)  : 10 menit
-  Pembahas umum (mahasiswa)   : 10 menit
-  Dosen penguji                            : 10 menit
-  Panitia                                        :   5 menit
-  Komentar Dosen Pembimbing   :   5 menit
-  Pembacaan resume oleh notulis :   5 menit
Apabila penyaji makalah, dan pembahas khusus mahasiswa tidak dapat menggunakan waktu dengan maksimal, maka waktu yang tersisa dapat digunakan oleh dosen pembimbing atau pembahas umum yang lain.

8.      Jadwal Peserta
Jadwal peserta seminar sebagai Pemrasaran, Pembahas, Moderator, dan Notulis ditentukan oleh panitia.

9.      Peserta Seminar
a.   Peserta seminar adalah peserta yang terdaftar sebagai pengambil mata kuliah seminar dan terbuka untuk umum.
b.  Peserta seminar yang terdaftar sebagai pengambil mata kuliah seminar wajib menghadiri seminar minimal 75% dari seluruh sesion yang ada pada kelompok seminar yang diikuti.   Kehadiran minimal 75% tersebut dapat berasal dari 80% kelompok sendiri dan 20% kelompok lain.
c.   Peserta seminar wajib mengisi daftar hadir yang diambil dari panitia saat seminar akan dimulai dan mengembalikannya setelah seminar selesai.
d.  Peserta seminar harus hadir 5 menit sebelum seminar dimulai.  Peserta yang terlambat (datang pada saat seminar sudah dimulai) tidak diperbolehkan masuk (dianggap gugur sebagai peserta seminar pada sesion tersebut).
e.   Peserta seminar tidak diperbolehkan meninggalkan ruang seminar sebelum sidang berakhir.
f.   Selama sidang berlangsung, semua peserta seminar wajib menjaga ketertiban dan kelancaran sidang serta membuat suasana sidang menjadi hidup.
g.  Setelah kegiatan seminar berakhir (pada akhir semester), peserta seminar wajib menyerahkan kartu presensi seminar kepada panitia.  Apabila tidak menyerahkan kartu presensi seminar, maka nilai seminar tidak dikeluarkan.

10.  Petugas Seminar
a.   Pemrasaran (penyaji makalah)
-      Pemrasaran diberi hak untuk melakukan pertukaran jadwal dengan pemrasaran lain dengan persetujuan panitia, dengan cara mengajukan permohonan kepada panitia 10 hari sebelum jadwal presentasi dengan menunjuk pengganti dan mendapat persetujuan dosen pembimbing.
-      Pemrasaran yang gagal memenuhi kewajiban sebagai pemrasaran sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan oleh panitia karena sesuatu hal, masih memiliki hak sebagai pemrasaran, dengan pertimbangan situasi dan kondisi.
-      Pemrasaran menyiapkan kelengkapan sidang (daftar presensi peserta seminar tiap sesion) yang diambil ke panitia dan menyerahkan kembali setelah sesion berakhir.
-      Makalah yang telah diseminarkan dan telah diperbaiki harus diserahkan ke panitia paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan seminar, sebanyak 2 eksemplar.
b.  Pembahas Utama, Moderator, dan Notulis
-      Pembahas Utama, Moderator, dan Notulis diberi hak untuk melakukan pertukaran jadwal dengan petugas lain dengan persetujuan panitia, dengan cara mengajukan permohonan kepada panitia 10 hari sebelum jadwal presentasi dengan menunjuk penggantinya.
-      Bila suatu hal yang bersifat darurat pembahas utama, moderator, dan notulis tidak dapat hadir, maka panitia berhak menunjuk salah satu peserta seminar terdaftar.

11.  Penilaian
a.   Penilaian sebagai pemrasaran (penyaji makalah) dengan acuan berdasarkan: kemampuan mengutarakan atau menyajikan materi (20%), penguasaan materi (30%), dan penulisan makalah (50%).
b.  Nilai akhir seminar dinyatakan dalam huruf yang jika dinyatakan sebagai angka adalah sebagai berikut:
A           = 4,0 (sangat baik)
B           = 3,0 (baik)
C           = 2,0 (sedang)
D           = 1,0 (kurang)
E            = 0 (gagal)
c.   Nilai seminar hanya bisa keluar apabila peserta seminar memenuhi semua ketentuan yang ada dalam peraturan seminar (kehadiran sebagai peserta minimal 75%, dan telah bertugas sebagai pemrasaran, moderator, pembahas, dan notulis), serta telah menyerahkan 2 eksemplar makalah seminar yang telah diperbaiki dan disetujui oleh dosen pembimbing kepada panitia seminar.

12.  Lain-lain
 Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan seminar ini akan diatur kemudian.

Semarang, 1 Oktober 2012
Panitia Seminar Tahun Ajaran 2012/2013
Ketua,


Daud Samsudewa, Ph.D.


No comments:

Post a Comment